Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Diamuk Keluarga Korban Usai Sidang

Videografer

Darma Wijaya

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 9 Januari 2018 10:19 WIB

Iklan

Sidang kasus pembunuhan disertai pemerkosaan murid SMA di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Banten, dengan terdakwa ER 17 tahun Senin, 8 Januari 2018, disidangkan di Pengadilan Negeri Serang Banten. Sidang berlangsung tertutup, dengan kawalan belasan polisi. Satu Pleton Satuan Sabhara Polres Serang Kota disiagakan.

Terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan kepada SM 18 tahun murid SMA di Kecamatan Cikeusal nyaris menjadi bulan-bulanan keluarga Korban. Keluarga korban mengamuk dan nyaris menghakimi terdakwa saat sejumlah polisi menggiring terdakwa masuk ke mobil tahanan usai persidangan.

Umpatan dan makian keluar dari mulut keluarga korban. Keluarga korban kesal dengan ulah terdakwa yang tega menghabisi nyawa dan memperkosa korban hanya karena cintanya ditolak. Rofiedi ayah korban berharap agar terdakwa yang tak lain adik kelas korban dihukum mati.

 
Jaksa Penutut Umum, dari Kejari Serang tidak mau berkomentar terkait proses persidangan. Dalam persidangan dengan agenda dakwaaan sekaligus keterangan saksi, enam orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.  Terdakwa ER didakwa pasal 80 ayat 1 dan 3 undang-udang perlindungan anak, Juncto pasal 340, 338 dan 339 KUHP.  Sidang akan dilanjutkan pada Rabu esok dengan agenda keterangan saksi. 

Jurnalis video: Darma Wijaya

Editor/Narator: Ryan Maulana