Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Diamuk Keluarga Korban Usai Sidang
Videografer
Editor
Selasa, 9 Januari 2018 10:19 WIB
Sidang kasus pembunuhan disertai pemerkosaan murid SMA di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Banten, dengan terdakwa ER 17 tahun Senin, 8 Januari 2018, disidangkan di Pengadilan Negeri Serang Banten. Sidang berlangsung tertutup, dengan kawalan belasan polisi. Satu Pleton Satuan Sabhara Polres Serang Kota disiagakan.
Terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan kepada SM 18 tahun murid SMA di Kecamatan Cikeusal nyaris menjadi bulan-bulanan keluarga Korban. Keluarga korban mengamuk dan nyaris menghakimi terdakwa saat sejumlah polisi menggiring terdakwa masuk ke mobil tahanan usai persidangan.
Umpatan dan makian keluar dari mulut keluarga korban. Keluarga korban kesal dengan ulah terdakwa yang tega menghabisi nyawa dan memperkosa korban hanya karena cintanya ditolak. Rofiedi ayah korban berharap agar terdakwa yang tak lain adik kelas korban dihukum mati.
Jaksa Penutut Umum, dari Kejari Serang tidak mau berkomentar terkait proses persidangan. Dalam persidangan dengan agenda dakwaaan sekaligus keterangan saksi, enam orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa ER didakwa pasal 80 ayat 1 dan 3 undang-udang perlindungan anak, Juncto pasal 340, 338 dan 339 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu esok dengan agenda keterangan saksi.
Jurnalis video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ryan Maulana