Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Tersangka Kasus Pembunuhan Bocah Dilakban di Lebak Banten Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Videografer

Instagram

Selasa, 24 September 2024 14:00 WIB

Iklan

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi Hardi Meidikson Samula mengungkapkan alasan penyidik tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tiga wanita dalang pembunuhan APH, bocah tewas dilakban di Pantai Cihara Lebak.

"Ini spesialis dan hasil komunikasi kami dengan pihak kejaksaan," ujar Hardi di Polres Cilegon, Senin 23 September 2024. 

Tiga tersangka RH 38 tahun, SA 38 tahun dan EM 36 tahun merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelumnya. Jika ketiganya dijerat pasal 340 KUHP, mereka terancam hukuman minimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.