Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi E-KTP, Keponakan Setya Novanto Barter Dolar

Kamis, 11 Januari 2018 21:59 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP dengan terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto, Kamis, 11 Januari 2018. Sidang kali ini mulai memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pada sidang kali ini, empat orang dihadirkan sebagai saksi, yakni Riswan alias Iwan Baralah, Muda Ikhsan Harahap, Nunuy Kurniasih, dan July Hira. Riswan, July dan Nunuy adalah pemilik dan karyawan agen penukaran uang asing atau money changer yang mengurus uang yang berasal dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto adalah keponakan Setya Novanto.

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, diketahui pernah memakai jasa money changer untuk menerima duit US$ 2,6 juta dari luar negeri. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto yang menghadirkan saksi seorang pegawai penukar jasa valuta asing atau money changer bernama Rizwan.

Model jasa yang diinginkan oleh Irvan adalah menginginkan mata uang dolar yang ada di luar negeri, dan masuk ke Indonesia tetap bernilai dolar. Menurut Riswan, hal itu disebut barter.

Adapun July Hira dan Nunuy Kurniasih rekan Riswan sesama pedagang money charger yang membantu mengurus transaksi tersebut.

Saat mengurus klien, mereka sama sekali tidak mengetahui uang tersebut ada hubungannya dengan Setya Novanto. Demikian sebaliknya, saat majelis hakim mempersilakan Setya melihat catatan transaksi, ia tidak mengetahui tentang transaksi tersebut.

Jurnalis Video: Maria Fransisca
Editor: Ngarto Februana