Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Sita 3 Ekor Buaya Muara yang Dijual Via Facebook

Videografer

Hand Wahyu

Selasa, 23 Januari 2018 19:22 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Jajaran Opsnal Direktorat Kriminan Khusus Polda DIY berhasil menyita 3 ekor buaya muara yang diiklankan di media sosial disalah satu akun Facebook. Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan BKSDA guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jual beli hewan dilindungi tersebut.

Melalui penelurusan yang dilakukan oleh team Patroli Cyber Crime, Polda DIY berhasil menyita 3 ekor buaya yang dilindungi jenis buaya muara. Informasi tersebut didapat dari iklan disalah satu akun facebook atau FB milik seseorang atas nama Nadila Putri inisial EN asal warga Kebumen selaku pemilik buaya yang masih berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Selain E-N, pelaku lain yakni dengan inisial S-D warga Ngabean,Yogyakarta juga dimintai keterangan terkait kepemilikan buaya tersebut. Penyitaan ketiga buaya muara tersebut dilakukan di kawasan Ngabean, Ngaglik, Sinduharjo, Sleman, Yogyakarta. Rabu 17 Januari lalu.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo,mengatakan ketiga buaya tersebut merupakan buaya air tawar jenis muara atau Crocodylus Porosus, dengan masing-masing memiliki panjang 1,2 meter, 65 centimeter, dan 85 centimeter.

Semetara itu, pihak BKSDA DIY, mengatakan bahwa buaya jenis muara sendiri termasuk hewan yang lindungi keberadaannya sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang BKSDA dikarenakan populasi buaya muara sendiri terancam kepunahannya.

Pihak Polda DIY sendiri tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku, mengingat pelaku E-N masih kuliah semester IX dan sedang dalam massa ujian, dan diwajibkan apel 2 kali, meski begitu proses hukum dan penyidikan akan tetap dilanjutkan.

Keda pelaku sendiri diancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya dengan denda Rp 100.000.000 dan hukuman maksimal 5 tahun penjara.?

Jurnalis Video: Handwahyu
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra