Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga, Tersangka Minta Maaf

Jumat, 23 Februari 2018 14:59 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Usai menjalani perawatan tersangka Mochtar Effendi dihadirkan untuk mengikuti reka ulang tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya terhadap istri sirihnya Ema dan kedua anaknya Nova Eri Erianti  dan Mutiara Zaenal Putri di kediaman milik korban Perumahan Taman Kota Permai Dua, Periuk, Kota Tangerang, Banten, Kamis Siang 22 Februari 2018.

Dalam reka ulang ini terungkap pembunuhan keji yang dilakukan tersangka, hanya karena tersangka tersinggung atas permintaan korban yang meminta tersangka membayar kredit mobil. Dari 62 adegan yang diperagakan, Ema yang merupakan istri sirih tersangka yang dibunuh pertama kali dengan cara ditusuk berulang kali menggunakan pisau sangkur. Karena kejadian itu, lantas korban Tiara terbangun dan menjadi sasaran amarah tersangka hingga dibunuh juga dengan ditusuk pisau sangkur dan korban terakhir yakni Nova dibunuh dengan dicekik kemudian ditusuk berulang kali.

Mengetahui ketiga korban sudah meninggal, terangka merusak telepon genggam milik korban hingga akhirnya percobaan bunuh diri menggunakan pisau yang sama dengan maksud menghilangkan jejak. Tersangka mengaku khilaf dengan keji membunuh istri sirih dan kedua anaknya, untuk itu dirinya meminta maaf kepada keluarga korban dan tetangga sekitar.

Wakapolres Metro Tangerang kota AKBP Harley Silalahi mengatakan hasil tes kejiwaan tersangka dalam kondisi baik, tersangka membunuh ketiga korban dalam kondisi sadar atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Usai menjalani reka ulang, tersangka menjadi sasaran cacian warga sekitar yang geram atas tindakan tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 Junto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Video Jurnalis : Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra