Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berjudi Sambil Pesta Sabu, Enam Pemuda Diringkus Polisi

Videografer

Darma Wijaya

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 25 April 2018 10:30 WIB

Iklan

Enam orang pemuda di Kota Cilegon, Banten, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon lantaran asik bermain judi sambil berpesta sabu. Keenamnya adalah  DS, JF, SP, AH, HP, dan HS. Para pelaku merupakan warga pendatang yang tinggal di Lingkungan, Cikepuh, Cilegon.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket kartu domino, dan dua paket kartu remi berikut uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu rupiah senilai 4 juta 274 ribu rupiah. Selain mengamankan alat berjudi, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu siap hisap yang disimpan dalam bungkus rokok.

Dua dari enam pelaku yang diamankan, positif mengkonsumi sabu.  Sabu mereka dapat dari bandar yang tengah diburu petugas dengan harga 500 ribu rupiah. Keenam pemuda pekerja serabutan itu, ditangkap polisi disebuah kontrakan di Kota Cilegon. Dari keterangan pelaku DS pemilik sabu, sudah tiga kali DS bersama rekannya mengkonsumsi sabu sambil berjudi. Pelaku mengatakan berjudi sambil menghisap sabu untuk menambah keberanian memasang uang taruhan judi.

Kapolres Cilegon Banten, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, diungkapnya kasus perjudian sekaligus penyalahgunaan narkoba ini atas adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas para pelaku di tempat kontrakan. Polisi menangkap para pelaku saat bermain judi dengan menghisap sabu.

Para pelaku dijerat pasal berlapis pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dua orang diantaranya dijerat pasal 112 undang-undang psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Jurnalis video: Darma Wijaya

Editor: Ryan Maulana