Dibongkar, Penyelundupan 68 Katinon dan 15.487 Pil Ekstasi
Videografer
Editor
Selasa, 29 Mei 2018 09:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi bersama Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Armand Depari merilis penyelundupan narkoba di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, 28 Mei 2018. Pada pengungkapan ini barang bukti yang bisa disita 68 kilogram katinon dan 15.487 pil ekstasi. Modus penyelundupan menggunakan false compartment dan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang.
Jurnalis Video: Fakhri Hermansyah
Editor: Ngarto Februana