Alasan KPK Tolak Pasal Korupsi Masuk RKUHP
Videografer
Editor
Kamis, 7 Juni 2018 18:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif, menjelaskan alasan lembaganya menolak pasal tentang korupsi dimasukkan ke rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Jurnalis Video: Rezki Alvionitasasi
Editor: Ngarto Februana