Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan KPK Tolak Pasal Korupsi Masuk RKUHP

Kamis, 7 Juni 2018 18:53 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif, menjelaskan alasan lembaganya menolak pasal tentang korupsi dimasukkan ke rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.

Jurnalis Video: Rezki Alvionitasasi
Editor: Ngarto Februana