Alasan Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, Yasonna: Kalau Dibiarkan Jadi Liberal
Videografer
Editor
Kamis, 10 Juni 2021 13:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) teranyar. Menurut Yasonna, sah-sah saja jika masyarakat mengkritik kebijakan presiden, tapi tidak boleh menyerang personal. Selain itu, ia beralasan pasal ini berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Foto: Antara Foto, TEMPO/M Taufan Rengganis
Video Editor: Ryan Maulana