Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, Yasonna: Kalau Dibiarkan Jadi Liberal

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 10 Juni 2021 13:00 WIB

Iklan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) teranyar. Menurut Yasonna, sah-sah saja jika masyarakat mengkritik kebijakan presiden, tapi tidak boleh menyerang personal. Selain itu, ia beralasan pasal ini berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Foto: Antara Foto, TEMPO/M Taufan Rengganis
Video Editor: Ryan Maulana