KLHK Minta Daerah Tindak Pemudik yang Buang Sampah di Tol
Videografer
Editor
Minggu, 24 Juni 2018 13:02 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta sejumlah daerah menindak tegas pemudik yang membuang sampah di pinggiran jalan tol. Menurut Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar, penindakan terhadap para pelaku menjadi wewenang penuh pemerintah daerah di rest area kilometer 62B jalan tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Juni 2018.
KLHK telah mengeluarkan surat edaran untuk semua daerah di Indonesia guna mengantisipasi lonjakan volume sampah selama masa mudik 2018. Daerah yang dilalui ruas tol mudik di antaranya Cirebon, Indramayu, Subang, Karawang, Tangerang, Purwakarta, dan Bekasi. Sebelumnya, ajang mudik 2018 ternyata tak hanya menghasilkan kemacetan panjang, tapi juga sampah yang berserakan.
Jurnalis Video: Fajar Febrianto
Editor: Farah Chaerunniza