Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Usulkan ke Kemenkominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 8 Mei 2024 12:00 WIB

Iklan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut institusinya telah menangkap 142 tersangka dalam kasus tindak pidana judi online pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024. Jumlah tersangka itu berasal dari 115 kasus judi online yang diungkap polisi. 

“Mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka 142 orang,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Selain itu, Trunoyudo menyebut Polri juga mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 2.862 situs yang diduga mempromosikan judi online. “Tentunya Direktorat Siber Polri konsisten dengan apa yang dibentuk Satgas,” kata dia. 

Foto: Tempo/Martin Yogi, Canva

Editor: Ryan Maulana