Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Putuskan JAD Dibubarkan

Videografer

Maria Fransisca Lahur

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 31 Juli 2018 14:59 WIB

Iklan

Pengadilan memutuskan membubarkan organisasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. JAD dianggap sebagai organisasi terlarang karena terbukti melakukan tindakan terorisme dan berafiliasi dengan ISIS.

Jurnalis video: Maria Fransisca
Editor: Ryan Maulana