KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan
Videografer
Editor
Jumat, 26 Oktober 2018 14:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2018.
Selain kepada Bupati Cirebon Sunjaya, KPK menetapkan tersangka lain, yaitu Gatot Racmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
KPK menduga Gatot, melalui ajudan Bupati, memberikan uang Rp 100 juta terkait dengan imbalan komitmen atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pemerintah Cirebon.
Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang senilai Rp 116 juta saat operasi tangkap tangan pada Rabu malam. Penyidik juga menyita bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar.
Stok Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Editor: Ngarto Februana