Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dibebaskan, Ini Respons Terdakwa Penyerobot Lahan di Pulau Pari

Videografer

Imam Hamdi

Rabu, 14 November 2018 08:00 WIB

Iklan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa penyerobot lahan di Pulau Pari, Sulaiman, dari tuntutan satu tahun enam bulan penjara, Selasa, 13 November 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ramses Pasaribu mengatakan terdakwa tidak terbukti memasuki rumah atau perkarangan tanpa izin.

Menurut hakim, Sulaiman telah mendapatkan izin sejak 2013 dari saksi bernama Surdin, untuk mengelola homestay di Pulau Pari. 

Sulaiman bersyukur atas putusam hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Sebab, ia hanya menjaga homestay tersebut. 

Jurnalis Video: Imam Hamdi
Editor: Ngarto Februana