Dibebaskan, Ini Respons Terdakwa Penyerobot Lahan di Pulau Pari
Videografer
Editor
Rabu, 14 November 2018 08:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa penyerobot lahan di Pulau Pari, Sulaiman, dari tuntutan satu tahun enam bulan penjara, Selasa, 13 November 2018.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ramses Pasaribu mengatakan terdakwa tidak terbukti memasuki rumah atau perkarangan tanpa izin.
Menurut hakim, Sulaiman telah mendapatkan izin sejak 2013 dari saksi bernama Surdin, untuk mengelola homestay di Pulau Pari.
Sulaiman bersyukur atas putusam hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Sebab, ia hanya menjaga homestay tersebut.
Jurnalis Video: Imam Hamdi
Editor: Ngarto Februana