Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Eksepsi, Warga Pulau Pari Borgol Diri

Kamis, 24 Mei 2018 19:59 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pulau Pari menggelar aksi borgol tangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, , Kamis, 24 Mei 2018.

Aksi tersebut untuk mengawal sidang lanjutan terhadap Sulaiman Hanafi alias Khatur, Ketua RW 04, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Ramses Pasaribu menolak eksepsi pada putusan sela.

Menurut warga Pulau Pari, Khatur hanyalah korban kriminalisasi. Ia dianggap memiliki usaha penginapan, padahal Sulaiman hanya seorang penjaga dari tempat usaha tersebut.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur