Hakim Tolak Eksepsi, Warga Pulau Pari Borgol Diri
Videografer
Editor
Kamis, 24 Mei 2018 19:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pulau Pari menggelar aksi borgol tangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, , Kamis, 24 Mei 2018.
Aksi tersebut untuk mengawal sidang lanjutan terhadap Sulaiman Hanafi alias Khatur, Ketua RW 04, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Ramses Pasaribu menolak eksepsi pada putusan sela.
Menurut warga Pulau Pari, Khatur hanyalah korban kriminalisasi. Ia dianggap memiliki usaha penginapan, padahal Sulaiman hanya seorang penjaga dari tempat usaha tersebut.
Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur