Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Ingatkan Perusahaan Fintech Tak Boleh Sewenang-wenang

Videografer

Dias Prasongko

Kamis, 24 Januari 2019 08:00 WIB

Iklan

Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech untuk tak boleh melakukan abuse (penyalahgunaan/sewenang-wenang) kepada nasabah. Hal ini disampaikan saat Wimboh berbicara mengenai fintech di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019.

Ia mencontohkan cara penagihan yang kadang melakukan abuse dengan Whatsapp yang disebarkan kepada teman-teman nasabah.

Sebelumnya, publik banyak dikejutkan dengan adanya perilaku penagihan dari deb collector dari perusahaan fintech. Para debt collector tersebut banyak dikeluhkan melakukan pelanggaran etik hingga berujung pada pidana saat melakukan penagihan kepada nasabah.

Jurnalis Video: Dias Prasongko
Editor: Ngarto Februana