Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Said Aqil Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan PBNU

Videografer

TEMPO

Kamis, 21 Maret 2019 10:00 WIB

Iklan

Ketum PBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke polisi atas pernyataannya soal kelompok radikal dalam salah satu segmen wawancara. PBNU mengaku masih mempelajari inti laporan dari Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) atau Aliansi Anak Bangsa (AAB). Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctoPasal 156 KUHP.

Foto: TEMPO/Wildan Aulia Rahman/Taufan Rengganis/Friski Riana/Naufal Dwihimawan Adjiditho
Editor: Zulfikar Epriyadi