Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Majelis Ulama Indonesia menggratiskan izin halal bagi lembaga pemberi sertifikat halal di pelbagai negara. Hanya saja ada ketentuan, lembaga-lembaga itu mesti menyumbang syiar Islam di lingkungannya. Izin tanpa tarif ini justru menjadi peluang suap kepada petinggi Majelis dan rawan disalahgunakan. Di Australia terjadi perang tarif antar perusahaan di negara bagian yang luput dari pengawasan Majelis Ulama Indonesia. Di Eropa, Amidhan menjadi penasihat salah satu perusahaan yang mengakibatkan pemberian label halal dari perusahaan tersebut tak teraudit.Bagaimana sebetulnya peran Majelis Ulama Indonesia dalam penerbitan sertifikat halal? Jika pemberian label halal selama ini tak sesuai, lalu masih perlukah keberadaan MUI sebagai pemegang kendali keluarnya fatwa haram?
Video Terkait
-
Pemerintah Wajibkan Produk Berlabel Halal Mulai 17 Oktober
18 September 2019
-
Cover Tempo : Sertifikat Halal Yang Haram
26 Februari 2014
Video Lainnya
-
Tempo Explain: Prabowo Mulai Rangkul Lawan Politik
13 menit lalu