Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Wajibkan Produk Berlabel Halal Mulai 17 Oktober

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 18 September 2019 11:00 WIB

Iklan

Pemerintah akan memberlakukan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 oktober 2019. Proses sertifikasi halal akan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Video: Antara (Ahmad Faishal Adnan/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)