Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menangkal Fintech P2P Lending Lewat Jasa Keuangan Syariah

Videografer

Antara

Senin, 5 Agustus 2019 10:00 WIB

Iklan

Guna menangkal kian maraknya layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) jasa pinjaman daring peer to peer lending, Bank Indonesia tengah mengembangkan layanan jasa keuangan syariah. Di mana akan dilakukan melalui Komite Keuangan Nasional Syariah (KKNS) yang secara regulasi akan diatur di dalam undang-undang.

Video: Antara(Evan Ervani/ Nusantara Mulkam/ Dudy Yanuwardhana)

Editor: Zulfikar Epriyadi