Kisruh Label Halal Daging Impor, Permendag Baru Direvisi
Videografer
Editor
Senin, 16 September 2019 17:30 WIB
Kementerian Perdagangan menjelaskan perihal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 yang belakangan viral di masyarakat. Peraturan itu dianggap tak lagi mewajibkan label halal dalam impor produk hewan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana angkat bicara soal pembahasan itu. Ia mengatakan akan ada revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Foto: Tempo (Nita Dian, Dhemas Reviyanto Atmodjo, Tony Hartawan, Prima Mulia)
Editor: Ryan Maulana