Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Agama Ambil Alih Penerbitan Sertifikasi Halal

Videografer

Antara

Kamis, 17 Oktober 2019 14:00 WIB

Iklan

Mulai Kamis, 17 Oktober 2019, Majleis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak memiliki kewenangan lagi menerbitkan sertifikat Halal. Meski demikian, seperti dijelaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, MUI masih berwenang membuat fatwa dan menerbitkan sertifikat auditor Halal.

 (Egan Suryahartaji/Soni Namura/Nusantara Mulkan)