Kementerian Agama Ambil Alih Penerbitan Sertifikasi Halal
Videografer
Editor
Kamis, 17 Oktober 2019 14:00 WIB
Mulai Kamis, 17 Oktober 2019, Majleis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak memiliki kewenangan lagi menerbitkan sertifikat Halal. Meski demikian, seperti dijelaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, MUI masih berwenang membuat fatwa dan menerbitkan sertifikat auditor Halal.
(Egan Suryahartaji/Soni Namura/Nusantara Mulkan)