Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aceng Fikri Dilaporkan Atas Kasus Penipuan

Videografer

Editor

Kamis, 1 Mei 2014 15:25 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Garut : Meski telah terpilih menjadi anggota DPD RI dari Jawa Barat, perjalanan Aceng HM. Fikri ke Senayan nampaknya akan terganjal. Alasannya karena bekas Bupati Garut kontroversi ini dilaporkan ke polisi atas tindak penipuan.Aceng dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan uang Roni Nasrulah, pengusaha barang dan jasa sebesar Rp2,2 miliar. Kasus ini terjadi sekitar tahun 2011/2012 lalu, saat Aceng masih menjabat sebagai Bupati. Berdasarkan laporan korban ke polisi, pemberian uang itu untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut. Namun janji tersebut tidak ditepati.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Dadang Garnadi, mengaku telah memeriksa delapan orang saksi termasuk pejabat di pemerintahan Kabupaten Garut. Sedangkan Aceng sendiri pernah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat pekan lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Alasannya karena sedang sakit, kondisi Aceng itu dilengkapi dengan keterangan dokter dan tim penasehat hukumnya. Hingga kini, Aceng belum memberikan tanggapan atas kasus yang tengah melilitnya. Rumahnya yang berada di kawasan Copong, Kecamatan Garut Kota pun nampak sepi.Seperti diberitakan sebelumnya, Aceng Fikri kini melenggang ke Senayan setelah dipecat dari kursi Bupati Garut karena skandal nikah sirih dengan gadis dibawah umur. Aceng menempati posisi ketiga di daerah pemilihan Jawa Barat sebagai anggota DPD RI dengan memperoleh 1.139.556 suara.Videografer : SIGIT ZULMUNIREditor : DWI OKTAVIANE