Karena Masalah Perempuan, Pelajar ini Dikeroyok Belasan Polisi
Videografer
Editor
Jumat, 20 Oktober 2017 13:24 WIB
TEMPO.CO, Serang: Hanya karena masalah perempuan, belasan anggota kepolisian Polda Banten mengeroyok seorang pelajar di Kota Serang Banten. Korban mengalami luka disekujur tubuh setelah dianiaya bahkan diborgol hingga diinjak – injak oleh polisi.
Amin Sobri, pelajar kelas tiga SMK PGRI Kota Serang Banten, warga Desa Lebak, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang kamis malam, 19 Oktober 2017 diantar keluarganya melaporkan aksi pengroyokan yang menimpa dirinya, oleh belasan anggota polisi Polda Banten, ke Bidang Propam Polda Banten.
Korban yang masih pelajar ini dikeroyok belasan polisi Polda Banten, pada kamis siang disaksikan rekan – rekan satu sekolahnya. Korban dikeroyok di Jalan Ciwaru, Kota Serang. Saat menjalani visum di IGD Rumah Sakit Dokter Drajat Prawiranergara Serang, korban menglami luka pada bagian muka, punggung, lengan tangan dan kaki setelah dikeroyok.
Dari pengakuan korban. Aksi pengroyokan bermula, saat tiga orang polisi salah satunya polisi berpangkat Bripda bernama Reynaldi menghamipri korban. Beberapa saat kemudian, rekan – rekan pelaku beberapa diantaranya mengenakan seragam polisi, turun dari mini bus dan menghampiri korban yang masih mengenakan seragam sekolah.
Salah satu pelaku dari tiga pelaku yang pertama menghampiri korban tiba – tiba menampar, memukul dan menendang korban. Rekan – rekan pelaku yang diketahui sesama polisi memaksa korban masuk kedalam mobil, namun korban menolak. Tangan korban diborgol, kemudian ditarik dan ditendang. Korban terjatuh lalu di injak – injak para oknum polisi tersebut. Aksi pengroyokan itu terhenti setalah korban diamankan satpam sekolah dibawa masuk kedalam sekolah.
Aksi penganiyaan sekaligus pengroyokan yang dilakukan belasan polisi itu, dipicu masalah perempuan. Melalui chating di media sosial, korban meminta Reynaldi polisi berpangkat Bripda untuk tidak mengganggu pacar korban. Polisi tersebut tersinggung ketika korban mengirimkan pesan yang mengarah pada kalimat ejekan.
Meski kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan aksi pengroyokan tersebut secara kekeluargaan. Namun Propam Polda Banten tetap memproses anggota polisi yang melakukan penganiyaan terhadap pelajar.
Dari 12 polisi yang terlibat pengroyokan dua diantaranya diperiksa Bidpropam Polda Banten. Sanksi akan dijatuhkan, jika yang bersangkutan terbukti kuat melakukan kesalahan.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra