Merokok di Kawasan Malioboro, Hati-Hati Bisa Didenda Berat
Videografer
Editor
Minggu, 12 Januari 2020 14:00 WIB
Jantung wisata Kota Yogyakarta, Malioboro, bakal menjadi kawasan bebas rokok mulai Maret 2020. Dasar kebijakan membuat Malioboro bebas asap rokok itu, mengacu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 7.500.000.
Foto: Tempo/Pribadi Wicaksono
Editor: Dwi Oktaviane