Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merokok di Kawasan Malioboro, Hati-Hati Bisa Didenda Berat

Videografer

Pribadi Wicaksono

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 12 Januari 2020 14:00 WIB

Iklan

Jantung wisata Kota Yogyakarta, Malioboro, bakal menjadi kawasan bebas rokok mulai Maret 2020. Dasar kebijakan membuat Malioboro bebas asap rokok itu, mengacu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 7.500.000.

Foto: Tempo/Pribadi Wicaksono
Editor: Dwi Oktaviane