Cuma Pernah Kursus, RA Buka Klinik Kecantikan Ilegal, Akhirnya...
Videografer
Editor
Rabu, 29 Januari 2020 05:00 WIB
Wanita berinisial RA, seorang pemilik klinik kecantikan di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga membuka praktik perawatan kecantikan secara ilegal. Selain itu, menurut polisi, ia menggunakan obat-obatan tanpa izin edar untuk praktiknya. Akibatnya, ia terancam pidana selama 15 tahun penjara berdasarkan undang undang kesehatan.
Video: ANTARA (Suryo Wicaksono, Sandi Arizona, Sizuka)