Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri UMKM Ungkap Syarat dan Kriteria Penghapusan Piutang Macet

Videografer

Antara

Rabu, 6 November 2024 08:20 WIB

Iklan

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11), menjelaskan mengenai syarat dan kriteria penghapusan piutang macet petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. Penghapusan tersebut hanya dilakukan kepada mereka yang berhutang di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Video: ANTARA (Afra Augesti/Yogi Rachman/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)