Sabu 52 Kg Dimusnahkan BNN, Pemiliknya Pengemudi Becak Motor
Videografer
Editor
Rabu, 5 Februari 2020 11:30 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan gelar perkara pemusnahan barang bukti di halaman belakang kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 4 Februari 2020.
BNN berhasil mengungkap peredaran narkotika di Wilayah Medan dengan menangkap satu orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 51,79 Kg.
Dalam perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Video: Hilman Fathurrahman
Editor: Zulfikar Epriyadi
Musik: Mechanolith - Kevin MacLeod (No Copyright Music).mp3