Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Penipu Penjualan Masker Senila Rp 847 Juta

Videografer

Antara

Jumat, 1 Mei 2020 09:00 WIB

Iklan

Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penipuan penjualan Masker medis dengan kerugian korban sebesar Rp 847 juta. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

VIDEO: ANTARA (Fauzi/Rayyan/Ardi Irawan)