Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspadai Tujuh Aksi Pinjaman Online Ilegal Saat Pandemi

Videografer

Antara

Kamis, 7 Mei 2020 18:00 WIB

Iklan

Praktisi Keuangan Keluarga dan Pendamping Bisnis UMKM, Baratadewa Sakti Perdana, Rabu (6/5) menjelaskan tujuh hal yang perlu diperhatikan bila ingin meminjam dana melalui Pinjaman Online (pinjol) dengan aman. Salah satunya mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Tujuh kiat yang jadi perhatian itu dibeberkan karena melihat banyaknya pinjaman online ilegal beraksi lebih gencar memanfaatkan pandemi COVID-19.

VIDEO: ANTARA (Pamela Sakina/Samsyul Rizal, Syahrudin/Dudy Yanuwardhana/Aloysius Puspandono/ Ardi Irawan)