Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Lima Fatwa Baru MUI, Diantaranya Haramkan Pinjol dan Kripto

Videografer

Antara

Jumat, 12 November 2021 06:00 WIB

Iklan

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan forum ijtima ulama yang membahas soal fikih menghasilkan lima keputusan fatwa soal yaitu valuta uang kripto, hukum pernikahan daring, hukum pinjaman online, transplantasi rahim serta hukum zakat. Selain itu ada juga lima tema yang ditetapkan sebagai wujud komitmen optimalisasi fatwa untuk kemaslahatan umat, di antaranya makna jihad dan khilafah, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak dan retribusi, panduan pemilu dan pilkada serta distribusi lahan untuk pemerataan.

Video: ANTARA (Rijalul Vikry/Arif Prada/Anom Prihantoro)