Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Penjara
Videografer
Editor
Jumat, 5 Juni 2020 16:00 WIB
Derek Chauvin, personil Kepolisian Minneapolis, dijerat dengan pasal berlapis atas perannya di pembunuhan George Floyd. Perkembangan terbaru, jaksa penuntut menambahkan pasal pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) pada Chauvin. Untuk pembunuhan tingkat dua sendiri, Chauvin bisa dihukum maksimal 40 tahun.
Foto: Reuters (Lucas Jackson, Nicholas Pfosi, Mike Blake, Andrew Kelly)
Video Editor: Ryan Maulana