Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Akan Tindak Penggunaan Atribut FPI

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 2 Januari 2021 16:04 WIB

Iklan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau masyarakat melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kegiatan maupun atribut terkait Front Pembela Islam (FPI). Menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Video: ANTARA (Divhumas Polri/Kuntum Riswan/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)