Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Resmi Bebaskan PPN Perumahan Maret hingga Agustus, Ini Syaratnya

Videografer

Antara

Selasa, 2 Maret 2021 13:55 WIB

Iklan
Pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perumahan mulai Maret hingga Agustus mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (1/3), menyebut insentif PPN tersebut berlaku untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan syarat tertentu, mulai dari harga jual, waktu pembelian atau penyerahan rumah, hingga ketentuan tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu setahun.
Video: ANTARA (Cahya Sari/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Editor: Ridian Eka Saputra