Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Turunkan Daya Beli, Kado Istimewa Presiden Baru

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 12 Maret 2024 20:35 WIB

Iklan

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan PPN alias tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen punya dampak terhadap daya beli konsumen di komoditas tertentu. Kebijakan tarif PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.  

"Karena yang dikenakan PPN selected pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran," katanya saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2024.

Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Freepik 

Editor: Ryan Maulana