Fatwa MUI Memperbolehkan Tes Swab PCR dan Uji Cepat Antigen saat Puasa
Videografer
Editor
Jumat, 9 April 2021 14:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap untuk mendeteksi COVID-19 saat berpuasa. Fatwa tersebut memperbolehkan umat Islam melakukan uji usap PCR dan uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat Ramadan.
Video: ANTARA (Rilis, Rauf Adipati, Rayyan, Nusantara Mulkan)