Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa MUI Memperbolehkan Tes Swab PCR dan Uji Cepat Antigen saat Puasa

Videografer

Antara

Jumat, 9 April 2021 14:00 WIB

Iklan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap untuk mendeteksi COVID-19 saat berpuasa. Fatwa tersebut memperbolehkan umat Islam melakukan uji usap PCR dan uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat Ramadan.

Video: ANTARA (Rilis, Rauf Adipati, Rayyan, Nusantara Mulkan)