Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemberian THR Maksimal H-7 Lebaran

Videografer

Antara

Senin, 12 April 2021 20:06 WIB

Iklan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (12/4) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Di mana pihak perusahaan diminta melakukan pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Video: ANTARA (Kemnaker/Fadzar Pangestu/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)
Editor: Ridian Eka Saputra