Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tenaga Kerja Asing dari Proyek Strategis Nasional Dilarang Masuk Indonesia

Videografer

Antara

Kamis, 22 Juli 2021 07:00 WIB

Iklan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan mulai 21 Juli 2021 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Proyek Strategis Nasional tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Republik Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari perpanjangan masa PPKM yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, Selasa 20 Juli kemarin. Yasonna mengatakan penerapan larangan ini memerlukan waktu dua hari masa transisi, karena tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk mendeportasi orang asing yang sedang dalam perjalanan ke Indonesia.

Video: ANTARA (Rijalul Vikry, Andi Bagasela, Gracia Simanjuntak)