Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 2, Semarang Longgarkan Aturan Tempat Usaha

Videografer

Antara

Rabu, 1 September 2021 11:33 WIB

Iklan

Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, melonggarkan aturan tempat usaha seiring turunnya status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2. Tempat usaha seperti pedagang kaki lima (PKL), restoran dan tempat perbelanjaan modern yang semula hanya buka sampai pukul 20.00 WIB kini diperbolehkan hingga jam 21.00 WIB.

Video: ANTARA (Fx. Suryo Wicaksono/Dudy Yanuwardhana/Anom Prihantoro)