Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Gage di Jakarta Berlaku Bagi Semua Pelat Hitam

Videografer

Antara

Rabu, 1 September 2021 13:57 WIB

Iklan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kebijakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta, Rabu (1/9). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, tilang berlaku bagi semua kendaraan pelat hitam tanpa terkecuali.

Video: ANTARA (Cahya Sari/Rio Feisal/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)