Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Modus 10 Orang Tersangka Penipu Berkedok Undian Baim Paula

Rabu, 8 September 2021 00:08 WIB

Iklan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya berhasil membongkar kasus penipuan lewat pessn SMS yang mengatasnamakan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven atau Baim Paula. Dalam kasus ini, 10 orang tersebut tergabung dalam dua sindikat berbeda yang tinggal di satu kampung.

"Mereka kami tangkap di salah desa yang ada di Sulawesi Selatan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 September 2021.

Yusri menerangkan, para tersangka menggunakan sistem SMS blast dengan nomor acak untuk mencari korbannya. Mereka akan mengirimkan informasi mengenai undian berhadiah yang dimenangkan oleh korban.

"Korban diberitahu menang undianq Rp 50 juta. Kemudian akan dikirimkan struk transfer palsu agar korban percaya," kata Yusri.

Dalam percakapan dengan korbannya, para tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 11 juta ke rekening mereka. Hal itu agar uang Rp 50 juta bisa cair dan berdalih sebagai biaya administrasi, pajak, hingga peliputan pemenang lomba.

Setelah korban mentransfer uang yang diminta, komplotan akan segera menarik uang tersebut sebelum rekening diblokir. Yusri mengatakan korban akibat tindakan para tersangka sudah cukup banyak dan sedang dalam penghitungan.

"Dalam per harinya mereka bisa menarik keuntungan Rp 400 - 11 juta," kata Yusri.

Yusri mengatakan pelapor dalam kasus ini merupakan Baim Wong sendiri. Pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua sindikat pada awal September 2021.

Atas perbuatannya, kedua sindikat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Video: M. Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra