Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Grebek Kontrakan di Setiabudi yang Dijadikan Gudang Miras Ilegal

Rabu, 8 September 2021 15:30 WIB

Iklan

Kapolsek Metro Setiabudi Komisaris Beddy Suwendi menggerebek dua kontrakan di Jalan Tiong, Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan karena dijadikan gudang penyimpanan minuman keras alias miras. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek lokal dan luar negeri.

"Kami lakukan penggeledahan di dua kontrakan yang dijadikan gudang miras sekaligus menjual ecer dan online," ujar Beddy kepada Tempo, Rabu, 8 September 2021.

Beddy mengatakan, pihaknya membuat tim penggerebekan pada Selasa sore kemarin setelah mendapat laporan soal kontrakan yang dijadikan gudang miras ilegal. Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa malam sekitar pukul 21.30.

"Sudah kami minta perizinannya tidak ada, jadi kami amankan dulu semua ke Polres Metro Setiabudi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Beddy.

Beddy mengatakan, pemilik miras menjual barang haram tersebut melalui online atau pun langsung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berjumlah satu orang sudah melakukan praktik ilegal ini sejak setahun terakhir.

Adapun jenis dan merek miras yang disita polisi itu antara lain, soju, Bailey's, Jagger, vodka Iceland, hingga wine. Barang bukti miras beserta pemilik yang berinisial G kemudian dibawa ke Polsek Setiabudi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari pemeriksan kami sementara, dia hanya buka di sini saja, tidak ada cabang di tempat lain" kata Beddy.

Video: M. Julnis Firmansyah

Editor: Ridian Eka Saputra