Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pastikan Narapidana Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Tak Bertambah

Rabu, 8 September 2021 18:48 WIB

Iklan

Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono memastikan korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanggerang tidak akan bertambah. Hal ini dipastikan setelah polisi menyisir dan mendata seluruh penghuni Blok C2 di Lapas tersebut.

"Korban sekarang ada 41 meninggal dunia, 73 luka ringan, dan 8 luka berat. Kemungkinan tidak akan bertambah," ujar Rusdi di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu, 8 September 2021.

Rusdi mengatakan, tim DVI Mabes Polri saat ini sedang fokus mengumpulkan data antemortem para korban. Setelah data lengkap dan pencocokan selesai, pihaknya baru akan memberikan jenazah korban ke pihak keluarga.

Rusdi meminta pihak keluarga bersabar untuk menunggu hasil identifikasi tim DVI Mabes Polri. "Tim akan segera bekerja untuk menuntaskan kejadian ini dan memberi kepastian kepada keluarga korban," kata Rusdi.

Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat konsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada pukul 01.45 dini hari tadi. Petugas pemadam membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.

Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.

Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, sebanyak 41 orang meninggal dunia, delapan orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang,

Video: M. Julnis Firmansyah

Editor: Ridian Eka Saputra