Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa Tahanan Pendamping Urusan Listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang

Kamis, 16 September 2021 18:56 WIB

Iklan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan hari ini pihaknya memeriksa tahanan pendamping atau tamping yang mengurus bagian listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang yang terbakar pekan lalu. Tamping merupakan narapidana berkelakuan baik yang seolah dipekerjakan di dalam Lapas.

"Ada dua warga binaan yang tamping listrik dan tamping gereja. Mereka yang biasa urus listrik dan gereja di dekat blok C2," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2021.

Selain memeriksa tamping listrik, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum juga turut memeriksa narapidana dari blok C3 dan C4 yang bersebelahan dengan blok C2, tempat kebakaran maut itu terjadi.

Penyidik juga memeriksa narapidana dari blok C2 yang mengalami luka ringan akibat inside itu. "Serta ada dua personel Lapas yang kami BAP lagi. Jadi total ada 10 yang hari ini diperiksa," ujar Yusri.

Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat konsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 pekan lalu. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.

Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.

Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 49 orang meninggal dunia serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.


Video: M. Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra