Salah Amputasi Kaki Pasien, Dokter Ini Dihukum Denda Rp44 Juta
Videografer
Editor
Senin, 6 Desember 2021 13:00 WIB
Pengadilan Austria menghukum dokter ahli bedah berupa denda 2.700 euro (sekitar Rp 44,4 juta) karena keliru mengamputasi kaki pasien. Ahli bedah berusia 43 tahun itu dihukum Pengadilan Regional Linz, Rabu, 1 Desember 2021. "karena melakukan kelalaian yang merugikan tubuh," kata wakil ketua pengadilan, Walter Eichinger, kepada CNN.
Foto: Pixabay
Video Editor: Ryan Maulana