Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Natal dan Tahun Baru, Calon Penumpang Kereta Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Videografer

Antara

Jumat, 24 Desember 2021 06:00 WIB

Iklan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru dengan mewajibkan penumpang kereta jarak jauh berusia di bawah 12 tahun untuk memiliki dokumen hasil negatif test usap PCR yang berlaku 3 kali 24 jam. Aturan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 112 tahun 2021 tentang Persyaratan Naik Kereta api Jarak Jauh pada libur Natal dan Tahun Baru.

Video: ANTARA (Imam Prasetyo Nugroho/Sandi Arizona/Anom Prihantoro)