Tak Cuma Syarat Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Perlu Saat Bikin SIM dan STNK
Videografer
Editor
Selasa, 22 Februari 2022 10:00 WIB
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang wajib punya BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Januari 2022 dan diberlakukan di tanggal yang sama.
Foto: Antara Foto, TEMPO/M Taufan Rengganis
Video Editor: Ryan Maulana