Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pawang Hujan MotoGP Rara Dicolek Stafsus Sri Mulyani, Disuruh Bayar Pajak

Videografer

Instagram

Rabu, 23 Maret 2022 11:30 WIB

Iklan

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jasa Pawang Hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Yustinus mengatakan sang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan.