Pawang Hujan MotoGP Rara Dicolek Stafsus Sri Mulyani, Disuruh Bayar Pajak
Videografer
Editor
Rabu, 23 Maret 2022 11:30 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jasa Pawang Hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Yustinus mengatakan sang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan.