Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sahkan RUU TPKS jadi Undang-undang

Videografer

Antara

Selasa, 12 April 2022 16:22 WIB

Iklan

Pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4), DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani menyebut langkah ini merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia. Undang-undang terdiri dari 93 pasal dan memiliki beberapa terobosan di dalamnya.

VideoVideo: ANTARA (Rina Nur Anggraini/Yovita Amalia/Farah Khadija)