Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Videografer

Imam Sukamto

Jumat, 23 September 2022 22:30 WIB

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Jumat, 23 September 2022. Dia resmi ditahan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dimyati akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1. Dia akan mendekam di rutan itu selama 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.

Dimyati sebelumnya tiba di KPK pada hari ini pukul 10.20 WIB. Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan dan tidak memberikan komentar.

KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin.

Dalam perkara ini, total KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Dari 10 orang itu, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan 6 orang langsung menjalani penahanan. Dengan penahanan Dimyati, berarti sudah ada 7 orang yang ditahan di kasus ini. Tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Redi, Ivan dan Heryanto. KPK berharap tersangka lain yang belum ditahan untuk kooperatif ketika dipanggil.

Foto: tempo/Imam Sukamto

Editor: Ridian Eka Saputra